in

Bank Commonwealth PHK Massal Setelah Diakuisisi OCBC! Apa yang Terjadi?

Jakarta – PT Bank Commonwealth (PTBC) dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap setidaknya 1.146 karyawan. Langkah ini diambil sebagai dampak dari akuisisi 99 persen saham PTBC oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC).

Informasi mengenai PHK massal ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Mereka menilai bahwa sejak awal proses akuisisi, tidak ada transparansi yang diberikan. OPSI menyebutkan bahwa Serikat Karyawan Bank Commonwealth tidak dilibatkan selama proses tersebut.

Bank Commonwealth menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Merespons hal itu, PTBC pun buka suara. Corporate Communications PTBC mengatakan pihaknya memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK bakal mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.