Jakarta – Beberapa akademisi di Indonesia harus menerima kenyataan pahit ketika gelar akademik mereka dicabut oleh perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan. Hal ini terjadi karena mereka terbukti melakukan plagiarisme, sebuah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal tersebut mengatur bahwa gelar akademik dapat dicabut bagi pihak yang terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiasi. Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas menyatakan bahwa pengguna joki dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp200 juta.
Belakangan ini, fenomena joki tugas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI), Mohammad Nasih, menjelaskan bahwa penggunaan joki tugas adalah bagian dari plagiarisme karena mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri.
Pada tahun 2010, Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi membatalkan gelar doktor yang diberikan kepada Mochamad Zuliansyah akibat kasus plagiarisme. Rektor ITB saat itu, Akhmaloka, menyatakan bahwa disertasi Mochamad Zuliansyah adalah hasil plagiasi, sehingga sesuai dengan peraturan akademik dan kemahasiswaan di ITB serta kode etik ilmiah yang berlaku.
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rektor UNJ mencabut gelar doktor mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, karena diduga melakukan plagiarisme. Hal ini tertuang dalam keputusan nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.
Nur Alam tidak terima dengan keputusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Namun, di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Nur Alam kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor: 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Selanjutnya, Rektor UNJ mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi upaya hukum luar biasa tersebut kandas.
Masih di UNJ, pada tahun 2017, Menristekdikti Muhammad Nasir memberhentikan sementara Djaali dari jabatannya sebagai rektor UNJ. Keputusan tersebut diambil karena Djaali diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya membiarkan praktik plagiarisme di program pascasarjana UNJ.