Jakarta – Setelah tidak hadir dalam panggilan pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan ini berkaitan dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Hari Jumat (26/7) terlihat Trenggono tiba di lokasi sekitar pukul 08.50 WIB dan langsung menuju ruangan pemeriksaan pada pukul 08.55 WIB. Trenggono datang dengan mengenakan kemeja batik coklat yang dipadukan dengan celana panjang hitam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tidak menampik Trenggono datang di Gedung KPK menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap Trenggono.
“Betul yang bersangkutan hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Trenggono sebelumnya sempat berhalangan hadir dari panggilan KPK pekan lalu terkait kasus ini. Asisten Khusus Menteri Trenggono, Doni, menyatakan bahwa jadwal menteri hari itu tengah menyelesaikan beberapa tugas penting yang tidak dapat ditunda demi kepentingan negara.
“Memang jadwal Pak menteri hari ini tengah menyelesaikan beberapa tugas penting yang tidak dapat ditunda demi kepentingan negara,” kata Doni kepada CNNIndonesia.com.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek, di mana para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus ini, terindikasi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Hitungan ini berdasarkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication, Andri Herawan Sasoko, menerangkan bahwa PT Telkom menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menyebutkan bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.
Andri juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan.