in

Kominfo Ungkap Rahasia Ribuan Anak Main Judi Online! Anda Harus Tahu!

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa mayoritas anak-anak yang bermain judi online melakukannya melalui game online yang menyamar sebagai permainan biasa, bukan melalui situs judi langsung. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (26/7).

Usman menjelaskan bahwa modus operandi dari judi online ini adalah dengan menyamar sebagai game online.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ratusan ribu warga di bawah 19 tahun terlacak bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Usman, modus game online tersebut terutama melalui janji-janji memberikan kemenangan.

“Dalam aturan tersebut penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas; 7 tahun; 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun,” urainya.

Selain menerbitkan regulasi, Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang juga dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. “Jadi di dalam tim penindakan ada unsur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jadi kita masukkan,” jelas Usman.

KPPPA, lanjutnya, memiliki beberapa program yang terkait dengan judi online pada anak, termasuk program SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), yang memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa secara keseluruhan ada 197.054 anak pada rentang usia 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.

Pertama, kelompok usia 17-19 tahun, dengan jumlah pemain judi online mencapai 191.380 orang dengan 2,1 juta kali transaksi yang nilainya Rp282 miliar.

Kedua, kelompok usia 11 sampai 16 tahun. Jumlah pemain judi online mencapai 4.514 anak. Transaksinya sebanyak 45 ribu kali dengan nilai Rp7,9 miliar.

Ketiga, kelompok usia di bawah 11 tahun. Pemain judi onlinenya mencapai 1.160 anak dengan 22 ribu transaksi dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Dengan adanya regulasi dan kerja sama lintas sektor, diharapkan fenomena judi online yang menyasar anak-anak dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.