in

MA Diskon Hukuman Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi Cuma 10 Tahun! Apa Alasannya?

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara bagi mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Dalam putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024, hukuman Anang yang semula 18 tahun penjara kini menjadi 10 tahun.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang diakses dari situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (26/7).

Meskipun hukuman penjara dikurangi, denda dan uang pengganti yang harus dibayar Anang tetap sama seperti yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Ketua majelis hakim dalam kasus ini adalah Desnayeti, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana serta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (18/7) lalu.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang diwajibkam juga membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Salah satu hal yang memberatkan bagi Anang adalah besarnya kerugian negara dalam kasus ini. Sementara itu, salah satu hal yang meringankan adalah sikap sopan Anang selama persidangan.

Kerugian yang ditimbulkan akibat mega korupsi ini mencapai Rp 8 triliun. Kemudian Rp 1,7 triliun telah dikembalikan kepada kas negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Selain Anang,mantan Menkominfo sekaligus politikus Nasdem Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Yohan Suryanto juga ikut didalam agenda persidangan.