Jakarta – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ustaz berinisial R di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), terhadap 14 santri laki-laki, mencuat ke permukaan. R, yang diketahui sebagai salah satu ustaz di pesantren tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Perkara ini telah ditangani oleh pihak kepolisian yang menetapkan R sebagai tersangka. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sorotan tajam agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membentuk Satgas dan Tim Pencegahan serta Penanganan Kekerasan di lingkungan pesantren. “Segera Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan pesantren dibentuk oleh Kemenag,” ujar Aris kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Satgas dan tim yang dibentuk nantinya akan bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, dan bimbingan penguatan sumber daya manusia di pesantren dengan perspektif perlindungan anak. Aris juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV di lingkungan pesantren untuk meningkatkan pengawasan.
Aris menekankan bahwa kasus pencabulan ini harus diusut dengan cepat dan profesional, mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, sanksi berat perlu diberikan mengingat pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.
“Penegak hukum perlu mempertimbangkan pemberatan hukum, karena pelakunya orang terdekat. Sehingga akan menjadi pelajaran, timbul efek jera, dan tidak terulang di kemudian hari,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi masih mendalami keterangan dari R. Laporan dugaan pencabulan ini diterima oleh polisi beberapa hari yang lalu. “Untuk sementara iya (korban 14 santri laki-laki). Tapi ini masih dalam pendalaman,” ujar Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan, seperti dilansir detikSumut, Jumat (26/7/2024).