Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI yang diusulkan oleh DPR RI. Menurut Megawati, revisi dua undang-undang tersebut berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, yang telah dicabut melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 dengan pemisahan TNI dan Polri.
Megawati mempertanyakan alasan DPR mengusulkan revisi dua undang-undang tersebut. Ia meminta DPR untuk kembali melihat semangat pencabutan dwifungsi ABRI yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, tidak seharusnya aturan tentang TNI dan Polri direvisi, apalagi dengan tujuan menyetarakan posisi kedua lembaga tersebut.
Sebelumnya, DPR menyetujui empat rancangan undang-undang sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V Tahun 2024, Selasa (28/5). Dua rancangan tersebut ialah UU No 3 Tahun 2022 tentang Polri dan UU No 34 Tahun 2024 tentang TNI
Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menolak rencana tersebut. Point yang di highlight mengenai dwifungsi ABRI dan perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI, dan pencabutan pembatasan atau larangan berbisnis bagi TNI.
Bantahan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membantah adanya upaya pengembalian dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa TNI sudah tidak seperti era Orde Baru. Salah satu buktinya adalah tidak adanya perwakilan militer di parlemen.