in

10 Barang Baru yang Bakal Kena Cukai, Nomor 7 Bikin Kaget!

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana memperluas cakupan barang yang akan dikenakan cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, dan makanan siap saji. Rencana ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019, namun pembahasannya sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Kini, wacana tersebut kembali dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun belum ada kepastian kapan akan diimplementasikan.

Askolani, seorang pejabat pemerintah, menyatakan bahwa waktu implementasi pengenaan cukai ini masih belum jelas. “Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (31/7).

Selain MBDK dan plastik, beberapa jenis barang lain juga telah diusulkan untuk dikenakan cukai. Salah satu yang terbaru adalah makanan olahan siap saji, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 194 PP tersebut, disebutkan bahwa untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring pada Jumat (19/7), juga menyebutkan beberapa jenis barang lain yang rencananya akan dikenakan cukai. Barang-barang yang dikenai itu antara lain tiket konser, makanan cepat saji (fast food), tisu, MSG, batu bara, dan detergen.

Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto, menegaskan bahwa semua jenis barang tersebut baru sekadar usulan dan belum ada kajian mendalam. “Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Hingga saat ini, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai di Indonesia, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya, belum ada penambahan jenis barang baru yang dikenakan cukai.

Daftar Barang yang Rencananya Dikenakan Cukai

Berikut adalah daftar lengkap barang yang rencananya akan dikenakan cukai:

1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
2. Plastik
3. Makanan Olahan
4. Makanan Siap Saji
5. Tiket Konser
6. Detergen
7. Monosodium glutamate (MSG)
8. Batu bara
9. Tisu
10. Telepon Pintar (Smartphone)