Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menguji coba pemblokiran tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai upaya untuk melawan judi online. Namun, Budi Arie tidak menyebutkan nama-nama VPN yang telah diblokir tersebut.
Layanan VPN disediakan oleh berbagai perusahaan teknologi dalam dua versi, yaitu gratis dan berbayar. Versi gratis biasanya memiliki batasan tertentu, seperti batasan bandwidth harian. Budi Arie menjelaskan bahwa VPN gratis menjadi target pemblokiran karena sering digunakan oleh masyarakat kecil untuk mengakses situs judi online. Menurutnya, masyarakat kecil adalah kelompok yang paling terdampak oleh masalah sosial ini.
Meskipun saat ini fokus pemblokiran adalah pada VPN gratis, Budi Arie tidak menutup kemungkinan bahwa VPN berbayar juga bisa diblokir jika dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan judi online. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah judi online tanpa pandang bulu.
Selain menjadi jembatan untuk mengakses judi online, VPN gratis juga memiliki beberapa risiko bagi penggunanya. Risiko tersebut meliputi kerentanan terhadap pencurian data pribadi dan penyebaran malware. Selain itu, penggunaan VPN gratis sering kali membuat koneksi internet menjadi lambat, sehingga mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Secara umum, VPN berfungsi untuk mengalihkan lalu lintas internet melalui server yang dioperasikan oleh penyedia layanan. Selain mengenkripsi lalu lintas internet antara perangkat pengguna dan server yang dipilih, VPN yang andal memungkinkan pengguna untuk mendapatkan alamat IP di lokasi yang jauh. Misalnya, pengguna yang terhubung ke server VPN di Indonesia akan mendapatkan alamat IP Indonesia selama mereka berselancar di internet.