in

Tarif Listrik RI Agustus 2024: Lihat Daftar Lengkapnya di Sini!

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tidak akan mengalami perubahan. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik tetap stabil.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Namun, keluarnya peraturan ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada.

Jisman menjelaskan bahwa perkembangan model bisnis saat ini memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada. Stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah untuk mengurangi risiko losses energi. Selain itu, pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

4 jenis pelanggan PT PLN yang mendapatkan pelebaran daya, antara lain:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR): Daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM): Daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM): Daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM): Daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Jisman menyampaikan bahwa pihaknya selalu melaporkan perkembangan terkini mengenai empat parameter yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik. Empat parameter tersebut adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Agustus 2024, berdasarkan tarif listrik periode yang lalu, melansir situs resmi PLN:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan demikian, meskipun ada perubahan dalam peraturan, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan III 2024. Pemerintah dan PT PLN (Persero) terus berupaya untuk menjaga keandalan dan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.