Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memutus akses internet Indonesia ke Kamboja dan Davao, Filipina, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini sangat efektif dan mampu mengurangi aktivitas judi online di Indonesia hingga 50%.
Sebagai informasi, Kamboja dan Filipina selama ini dikenal melegalkan judi online, berbeda dengan Indonesia yang melarang keras aktivitas tersebut. Namun, belakangan ini Filipina mulai mengikuti jejak Indonesia dengan memblokir judi online. Budi Arie Setiadi menilai bahwa dampak judi online sangat merugikan perekonomian negara, masyarakat, dan keluarga.
Menurut Budi, peran melawan judi online adalah bagian dari upaya menyelamatkan negara, masyarakat, dan rakyat. Baru-baru ini, Presiden Filipina Ferdinand Marcos telah melarang Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) dalam pidato kenegaraan pada Senin, 22 Juli lalu. Badan Regulator Hiburan dan Permainan Filipina (PAGCOR) juga memastikan akan menindaklanjuti larangan tersebut.
Sebagian besar perusahaan judi luar negeri yang memegang izin operasi di Filipina berasal dari China. Marcos memerintahkan industri perjudian di Filipina ditutup mulai akhir 2024 mendatang. Dirjen IKP Usman Kansong menyambut baik larangan judi online yang telah dikeluarkan oleh Filipina. Dengan kebijakan baru ini, Usman mengatakan bahwa hal tersebut bisa berdampak mengurangi konten atau situs judi yang masuk ke Indonesia.
Keputusan Filipina ini akan berdampak pada jumlah platform judi online yang mengincar warga Indonesia. Selain itu, diharapkan juga akan mengurangi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena kasus judi online sering terkait dengan TPPO. Namun, Usman juga memastikan bahwa satgas pemberantasan judi online akan tetap bekerja dengan melakukan edukasi dan literasi digital.