Jakarta – Warga Indonesia kini dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, mengungkapkan bahwa KTP Digital akan dapat diakses sepenuhnya pada bulan September mendatang.
Namun, meskipun sudah tersedia, masih banyak penduduk Indonesia yang belum bisa mengakses Identitas KTP digital atau Kependudukan Digital (IKD). Padahal, KTP Digital menawarkan berbagai manfaat dan kelebihan yang signifikan.
Beberapa manfaat KTP Digital antara lain adalah kemudahan penggunaan, proses pembuatan yang lebih cepat, tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko, dan tidak perlu disimpan di dalam dompet. KTP cukup disimpan di dalam handphone atau smartphone, sehingga lebih praktis dan efisien.
Azwar Anas menjelaskan bahwa hingga saat ini, sudah ada 9 juta rakyat Indonesia yang memiliki IKD. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per semester I 2023, jumlah penduduk Indonesia mencapai 279.118.866. Dengan demikian, masih ada sekitar 270 juta masyarakat di negara ini yang belum memiliki IKD.
KTP Digital atau IKD merupakan bagian dari Govtech Indonesia yang dikelola oleh Perum Peruri. Govtech Indonesia bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan teknologi yang mendukung implementasi IKD.
Aplikasi IKD akan menyediakan sembilan layanan prioritas, yaitu kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online. Layanan-layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses dan pelayanan bagi masyarakat.
Awalnya, layanan ini direncanakan akan diluncurkan pada bulan Mei atau Juni lalu. Namun, menurut Azwar Anas, peluncuran GovTech Indonesia ini akan disesuaikan lebih lanjut untuk memastikan kesiapan dan keberhasilan implementasinya.