Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menjatuhkan sanksi tegas berupa takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui telah menemukan indikasi kuat terkait pemanfaatan layanan pembayaran oleh beberapa PJP untuk aktivitas judi daring. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memberantas praktik ilegal tersebut.
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh, Kominfo meminta kepada para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pembayaran yang mereka sediakan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judol maupun aktivitas ilegal lainnya.
Kominfo menetapkan bahwa hasil audit tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima oleh penyelenggara. Langkah ini diambil untuk memastikan tindakan cepat dan tepat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan judi online.