Jakarta – Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi kepada seorang polisi yang menjadi viral setelah ‘tertangkap basah’ meminta uang sebesar Rp50 ribu dari seorang sopir pikap. Insiden ini terjadi karena sopir tersebut melanggar rambu lalu lintas di jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengonfirmasi bahwa sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi yang terlibat dalam insiden tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Kejadian ini terekam oleh kamera dan kemudian diunggah ke media sosial, sehingga menjadi viral. Insiden tersebut terjadi di jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (9/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Insiden bermula ketika sopir pikap berusaha memutar balik di area yang terdapat rambu lalu lintas yang melarang memutar arah. Polisi yang mengenakan masker dan pakaian dinas lengkap kemudian meminta sopir tersebut untuk menepi.
Setelah menepi, polisi tersebut berbicara dengan sopir dan akhirnya meminta sejumlah uang. Sopir pikap kemudian mengambil sesuatu dari tas yang berada di sisi kanan dan memberikannya kepada polisi.
Setelah menerima uang sebesar Rp50 ribu, polisi tersebut langsung menyuruh sopir untuk segera melanjutkan perjalanannya.
Insiden ini memicu reaksi keras dari publik setelah video tersebut menjadi viral di media sosial. Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi kepada polisi yang terlibat, menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme anggotanya, serta memastikan bahwa tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi.