in

BPIP Bikin Heboh: Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Tanpa Koordinasi Istana!

Jakarta – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan kepada Istana terkait instruksi bagi anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8).

Menurut Heru, jika BPIP melaporkan hal tersebut, Istana akan mengoreksi dan mengizinkan anggota Paskibraka putri untuk tetap mengenakan jilbab sesuai dengan pilihan masing-masing. Saat ini, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Heru menegaskan bahwa anggota Paskibraka putri yang beragama Islam dapat tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.

Aturan mengenai seragam Paskibraka tingkat nasional untuk remaja putri menjadi sorotan publik nasional. Putri beragama Islam yang memakai jilbab diminta untuk melepas atribut tersebut saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus.

BPIP pun angkat bicara dan membantah telah memaksa anggota putri Paskibraka untuk melepas jilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim bahwa para anggota Paskibraka secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan mengikuti peraturan yang ada.

Menurut Yudian, hal ini telah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. Ia mengatakan bahwa pelepasan jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.

Kontroversi ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan yang mendukung kebebasan beragama dan hak individu. Banyak yang berpendapat bahwa aturan tersebut tidak seharusnya menghalangi anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab jika itu adalah pilihan mereka.

BPIP dan Sekretariat Presiden kini tengah berupaya untuk menyelesaikan isu ini dengan lebih baik, memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang bertentangan dengan hak individu dan kebebasan beragama.