in ,

BNN Musnahkan 161 Kg Sabu dan 117 Kg Ganja! 18 Tersangka Ditangkap!

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah memusnahkan total 278 kilogram (kg) narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti ini diperoleh dari delapan kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 165.288,83 gram (165 kg) sabu, 117.553,30 gram (117 kg) ganja, dan 38.060 butir mefedron. Wayan Sugiri, perwakilan dari BNN, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari delapan kasus yang berbeda. Ia juga menambahkan bahwa narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari jaringan internasional yang menggunakan jalur laut, dengan sumber utama dari Malaysia dan India.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji di laboratorium dan digunakan sebagai bukti di persidangan. Rinciannya adalah 3,4 kg sabu, 0,4 kg ganja, dan 16 butir mefedron (4-MMC). Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan barang bukti sebelum dimusnahkan.

Sebanyak 18 orang tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, beberapa orang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Pemusnahan narkotika dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat dan melalui proses uji laboratorium serta pembuktian perkara.