Bengkulu – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Di Bengkulu, harga Minyakita di pasaran berkisar antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, menjelaskan bahwa kenaikan harga Minyakita ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Minyakita telah menjadi pilihan utama masyarakat sebagai minyak goreng kemasan yang banyak diminati, selain minyak goreng dengan kemasan premium. Erika Ariesanti menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan harga, ketersediaan minyak goreng di pasaran tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Disperindag pun memastikan bahwa penetapan harga baru ini tidak akan berdampak pada ketersediaan minyak goreng di pasaran. Erika Ariesanti menyatakan bahwa kondisi ketersediaan minyak goreng saat ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita dan menjaga stabilitas harga minyak goreng. Kebijakan ini juga bertujuan untuk pengendalian inflasi, sehingga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.