Jakarta – Pemerintah terus berinovasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan dengan menyediakan layanan cek Kartu Keluarga (KK) secara daring. Kartu Keluarga merupakan dokumen vital yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini memuat nomor unik 16 digit yang sering digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah hingga urusan keuangan.
Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki dokumen ini. Nomor Kartu Keluarga yang terdiri dari 16 digit sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pengajuan kredit, dan lain-lain.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mengecek Kartu Keluarga secara online. Berikut adalah dua metode yang bisa digunakan:
1. Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah salah satu cara yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi IKD: Aplikasi ini tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna iOS.
2. Buat Akun: Masukkan nomor KTP dan PIN untuk membuat akun. Setelah itu, login dengan menggunakan PIN yang telah didaftarkan.
3. Pilih Menu “Pelayanan”: Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Pelayanan”.
4. Ajukan Permohonan: Pilih layanan “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” dan klik “Ajukan”.
5. Lihat Informasi KK: Informasi data Kartu Keluarga Anda akan muncul di layar.
2. Melalui Laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
Bagi warga Jakarta, Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan cek Kartu Keluarga melalui laman Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Laman Resmi: Akses laman resmi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
2. Daftar Akun: Pilih menu “Masuk” dan klik “Mendaftar”. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi. Klik “Submit”.
3. Login: Setelah mendaftar, masukkan NIK, password, dan kode verifikasi untuk login.
4. Pilih Menu “Pencetakan KK”: Setelah login, pilih menu “Pencetakan KK”.
5. Tambah Permohonan: Klik “Tambah Permohonan”.
6. Lihat Data KK: Data keseluruhan Kartu Keluarga Anda, termasuk nomor KK, akan muncul di layar.