Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan nasib lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang belum terbentuk, meskipun tenggat waktu sudah mendekati Oktober 2024.
Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas PDP yang akan berfungsi sebagai ‘wasit’ di era digital.
Nezar menyampaikan bahwa pemerintah sedang mensimulasikan apakah badan tersebut, jika sudah dibentuk, akan berada di bawah presiden langsung atau di bawah Kominfo.
Menurut Nezar, ketika lembaga pengawasan PDP ini dibentuk, posisinya akan berada di luar Kominfo.
Sebelumnya diberitakan, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang telah disahkan pemerintah sejak dua tahun lalu.
Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang ada pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.