Jakarta – Sosialisasi pengetatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, akan dimulai pada 1 September. Hal ini disampaikan oleh Arifin Tasrif pada pekan lalu saat masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi telah disiapkan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sistem pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sudah mulai terlihat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan bahwa kendaraan roda empat wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina agar diizinkan mengisi BBM.
Menurut Hera Nugrahayu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan program subsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Sales Brand Manager (SBM) I PT Pertamina Cabang Kalimantan Tengah, Yasir Huwaydi, menjelaskan bahwa program subsidi tepat sasaran ini untuk sementara hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Yasir menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang diterapkan tahun lalu untuk BBM jenis Biosolar.