in ,

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online di Jakarta, Anda Harus Tahu!

Jakarta – Memeriksa pajak kendaraan secara daring kini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Setiap daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, memiliki situs dan platform resmi untuk memeriksa pajak kendaraan secara online. Dengan adanya layanan ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan praktis.

Pajak kendaraan dapat dicek lewat situs resmi Samsat Provinsi DKI Jakarta. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan dan informasi lainnya untuk memeriksa status pajak, mengetahui jumlah yang harus dibayar, serta mendapatkan informasi terkait denda jika ada keterlambatan.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website resmi Samsat Provinsi DKI Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, yang terdiri dari empat nomor angka dan huruf.
3. Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi, yang terdiri dari 16 digit angka. Pengisian ini bersifat opsional.
4. Verifikasi dengan mencentang “Saya bukan robot” kemudian pilih “Cari”.
5. Situs akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.

Selain melalui situs resmi Samsat, Anda juga bisa memeriksa pajak kendaraan melalui situs web E-Samsat DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
2. Masukkan data kendaraan yang terdiri dari plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi.
3. Klik “Cek Sekarang”.
4. Informasi terkait pajak kendaraan akan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini juga akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Aplikasi Jaki juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan. Berikut cara menggunakannya:
1. Instal aplikasi “Jaki” melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Setelah instalasi selesai, buka aplikasi dan daftar akun melalui akun Google.
3. Di halaman Beranda, pilih menu “Pajak” yang berada di bagian atas di bawah pencarian layanan.
4. Pilih jenis layanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
5. Selanjutnya pilih “Informasi PKB” dan isi nomor kendaraan bermotor. Klik “Cek Pajak”.
6. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.