Jakarta – Kendaraan dengan pelat nomor cantik sering kali menjadi pusat perhatian di jalan raya. Bagi sebagian orang, memiliki kombinasi nomor dan huruf yang unik pada pelat nomor kendaraan adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Penggunaan pelat nomor cantik ini tidak dilarang selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan pelat nomor, salah satunya adalah pelat nomor umum yang tidak bisa dipilih dan bergantung pada nomor urut masing-masing wilayah.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mempunyai serangkaian huruf dan angka yang biasa disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Untuk mendapatkan pelat nomor khusus, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 1 Angka
1. Tanpa huruf di belakang angka (blank) per penerbitan: Rp20 juta
2. Dengan huruf di belakang angka per penerbitan: Rp15 juta
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 2 Angka
1. Tanpa huruf di belakang angka (blank) per penerbitan: Rp15 juta
2. Dengan huruf di belakang angka per penerbitan: Rp10 juta
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 3 Angka
1. Tanpa huruf di belakang angka (blank) per penerbitan: Rp10 juta
2. Dengan huruf di belakang angka per penerbitan: Rp7,5 juta
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 4 Angka
1. Tanpa huruf di belakang angka (blank) per penerbitan: Rp7,5 juta
2. Dengan huruf di belakang angka per penerbitan: Rp5 juta
Untuk membuat pelat nomor cantik, pastikan Anda telah menyiapkan bukti pembelian kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen pendukung lainnya. Untuk mobil bekas, dokumen tersebut harus disiapkan, sedangkan untuk mobil baru bisa diserahkan ke dealer.
Setelah seluruh dokumen siap, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat dan tidak bisa diwakilkan. Anda bisa meminta formulir pembuatan Nomor Polisi Khusus kepada petugas loket Kantor Samsat. Pastikan Anda membaca dengan seksama dalam pengisian formulir nomor cantik, karena terdapat perbedaan formulir untuk pembuatan nomor polisi umum dan khusus.
Pastikan Anda sudah menyiapkan berbagai alternatif perpaduan angka dan huruf dari nomor polisi yang diinginkan. Pada beberapa kasus, ditemukan pelat nomor cantik yang sudah terpakai di daerah lain. Setelah menuliskan pelat nomor yang diinginkan, segera serahkan kepada petugas loket kantor Samsat.
Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan memproses pendaftaran berkas terkait secara manual dan elektronik, serta membuat penulisan buku register. Dengan demikian, proses pembuatan pelat nomor cantik dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.