Jakarta – Sosialisasi mengenai pengetatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, akan dimulai pada 1 September. Hal ini disampaikan oleh Arifin Tasrif pada pekan lalu saat masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Arifin mengungkapkan bahwa kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi telah disiapkan. Tetapi, ia tidak memberitahu rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Mekanisme penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi sudah mulai terlihat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengungkapkan bahwa kendaraan roda empat wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina agar diizinkan mengisi BBM.
Menurut Hera, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan program subsidi tepat sasaran, khususnya untuk Pertalite. Dengan demikian, hanya kendaraan yang memenuhi kriteria yang dapat menikmati subsidi BBM.
Sales Brand Manager (SBM) I PT Pertamina Cabang Kalimantan Tengah, Yasir Huwaydi, menjelaskan bahwa program subsidi tepat sasaran ini untuk sementara hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Yasir menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang diterapkan tahun lalu untuk BBM jenis Biosolar.