in ,

Pemerintah Bagi-Bagi 10 Ribu Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik! Jangan Ketinggalan!

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan penambahan kuota subsidi sebesar Rp7 juta untuk motor listrik sebanyak 10 ribu unit hingga akhir tahun 2024. Langkah ini diambil setelah kuota sebelumnya yang berjumlah 50 ribu unit telah terlampaui.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa dari penambahan kuota 10 ribu unit tersebut, sebanyak 3.934 unit sudah terealisasi. Dengan demikian, masih tersisa 6.066 unit yang dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024.

Putu menjelaskan bahwa penambahan kuota ini didasarkan pada tercapainya target distribusi 50 ribu unit motor listrik pada semester I tahun 2024. Dengan penambahan ini, total penerima subsidi motor listrik dari pemerintah kini mencapai 53.934 unit.

Dengan semakin banyaknya pemberitaan mengenai bantuan pembelian motor listrik, Putu berharap hal ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik. Tujuannya adalah agar adopsi kendaraan ramah lingkungan dapat berjalan maksimal.

Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, sisa kuota pemberian subsidi pembelian motor listrik masih mencapai 546.096 unit berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada awal tahun ini menyatakan bahwa kuota motor listrik dikurangi menjadi 50 ribu unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp350 miliar.

Saat ini, terdapat 19.957 pemohon yang masih dalam proses pendaftaran untuk menerima subsidi motor listrik melalui situs Sisapira.