Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya pertalite, akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.
Awalnya, aturan pembatasan BBM subsidi direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, pemerintah kemungkinan besar tidak akan melaksanakan proses revisi beleid ini. Sebagai gantinya, Bahlil membuka peluang bahwa Permen pembatasan BBM subsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Menurut Bahlil, BBM subsidi harus tepat sasaran. Ia mengingatkan agar kendaraan roda empat, khususnya mobil mewah, tidak ikut menggunakan pertalite. Bahlil menegaskan bahwa pertalite hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Meskipun demikian, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang akan diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih terus berlanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa perubahan payung hukum pembatasan BBM subsidi menjadi dalam bentuk Permen ESDM bertujuan agar implementasinya lebih cepat.
Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc yang akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian mengenai kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite. Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan CC mesin, tetapi lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
Agus menyebut bahwa kendaraan umum seperti taksi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi pertalite. Namun, hal ini tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.