Jakarta – Dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar etika.
Aman, perwakilan dari OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum. “Kami terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pegawai OJK yang terlibat dalam praktik yang melanggar hukum,” ujar Aman.
OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam hal anti-penyuapan dan anti-gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakan kami,” tambah Aman.
OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. Pegawai OJK diharapkan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyuapan dan gratifikasi dalam lingkungan kerja kami,” tegas Aman.
OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi untuk melaporkannya melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). “Kami membuka pintu bagi siapa saja yang memiliki informasi untuk melaporkannya demi menjaga integritas institusi,” kata Aman.