Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memperkenalkan langkah-langkah baru dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. Ada dua terobosan utama yang diambil dalam inisiatif ini.
Langkah pertama yang diambil oleh Menkominfo adalah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola oleh PSE tetap aman dan dapat diandalkan. Selain itu, PSE juga diharapkan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang mereka kelola, sehingga dapat beroperasi dengan andal, aman, dan bertanggung jawab.
Langkah kedua yang diambil oleh Menkominfo adalah bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam memberantas judi online. Deklarasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.