Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia untuk periode 2024 hingga 2028. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi industri penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 2,5 persen menjadi 3,6 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peta jalan ini dirancang untuk mendorong peningkatan rasio industri penjaminan terhadap PDB.
Mahendra juga menekankan pentingnya penguatan dan pengembangan industri jasa keuangan melalui peningkatan modal atau ekuitas, serta penguatan manajemen risiko dan kepatuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa peta jalan ini telah disiapkan sejak tahun 2023 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Peta jalan ini dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah fase penguatan fondasi yang akan berlangsung pada tahun 2024-2025. Pilar kedua adalah fase konsolidasi dan penciptaan momentum yang dijadwalkan pada tahun 2026-2027. Pilar terakhir adalah fase penyesuaian dan pertumbuhan yang lebih sehat yang akan berlangsung pada tahun 2028.
Pada fase ini, fokus utama adalah memperkuat fondasi industri penjaminan melalui peningkatan modal dan ekuitas. Selain itu, akan dilakukan penguatan manajemen risiko dan kepatuhan untuk memastikan industri ini dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.
Fase ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai inisiatif yang telah dilakukan pada fase sebelumnya. Selain itu, akan diciptakan momentum untuk mendorong pertumbuhan industri penjaminan yang lebih signifikan.
Pada fase terakhir ini, fokus akan diarahkan pada penyesuaian dan pertumbuhan yang lebih sehat. Langkah-langkah yang diambil pada fase ini diharapkan dapat menciptakan industri penjaminan yang lebih efisien, tahan, dan berkelanjutan.