Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melewatkan batas waktu terakhir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk Pajak.
Momen ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diumumkan oleh Bapenda sejalan dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, bunga atau sanksi yang diterima akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Bapenda DKI menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban membayar pajak.
Dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini, wajib pajak dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan akibat keterlambatan. Hal ini berarti warga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu.
Perlu diingat, penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024. Pada hari tersebut, Samsat Induk akan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk membantu wajib pajak menuntaskan tanggung jawab mereka.