Jakarta – Enam kelompok pengeluaran kelas menengah di Indonesia diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan pada periode 2019-2024, yang merupakan periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Peningkatan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pajak hingga pendidikan.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), porsi pengeluaran pajak atau iuran kelas menengah pada tahun 2019 tercatat sebesar 3,48%. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 4,53% pada tahun 2024. Sementara itu, pengeluaran untuk pendidikan juga mengalami kenaikan, dari 3,64% pada tahun 2019 menjadi 3,66% pada tahun 2024.
Selain pajak dan pendidikan, pengeluaran untuk barang atau jasa lainnya juga diprediksi meningkat dari 6,04% pada tahun 2019 menjadi 6,48% pada tahun 2024. Pengeluaran untuk perumahan juga mengalami kenaikan, dari 27,80% menjadi 28,52%. Keperluan pesta dan makanan juga menunjukkan peningkatan, masing-masing dari 2,81% menjadi 3,18% dan dari 41,05% menjadi 41,67%.
Namun, tidak semua sektor mengalami peningkatan. Beberapa kelompok pengeluaran kelas menengah justru mengalami penurunan. Pengeluaran untuk hiburan menurun dari 0,47% menjadi 0,38%, kendaraan dari 5,63% menjadi 3,99%, barang tahan lama dari 2,84% menjadi 2,29%, pakaian dari 3,15% menjadi 2,44%, dan kesehatan dari 3,08% menjadi 2,86%.
Amalia, seorang analis ekonomi, menekankan bahwa prioritas pengeluaran kelas menengah secara umum tetap pada makanan, perumahan, dan barang jasa lainnya. Ketiga sektor ini memiliki proporsi masing-masing sebesar 41,67%, 28,52%, dan 6,48%.
Amalia menjelaskan bahwa pengelompokan kelas menengah ini didasarkan pada ukuran yang digunakan oleh Bank Dunia, yang termuat dalam dokumen berjudul “Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class 2019”. Pengelompokan ini didasarkan pada pengeluaran dengan garis kemiskinan sebesar Rp 582.932 per kapita.
Untuk kelas menengah, pengeluaran berkisar antara 3,5 hingga 17 kali garis kemiskinan, atau sekitar Rp 2,04 juta hingga Rp 9,90 juta per kapita per bulan. Kelas menengah rentan memiliki pengeluaran 1,5 hingga 3,5 kali garis kemiskinan, atau senilai Rp 874,39 ribu hingga Rp 2,04 juta. Sementara itu, kelompok rentan miskin memiliki pengeluaran 1 hingga 1,5 kali garis kemiskinan, atau Rp 582,93 ribu hingga Rp 874,39 ribu.
Kelompok miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan, yaitu senilai Rp 582,93 ribu per kapita per bulan. Di sisi lain, kelas atas memiliki pengeluaran 17 kali di atas garis kemiskinan, atau lebih dari Rp 9,90 juta per kapita per bulan.