Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen krusial yang harus selalu dibawa ketika berkendara. Jika masa berlaku kedua dokumen ini habis, segera lakukan perpanjangan untuk menghindari sanksi hukum.
Aturan membawa SIM saat berkendara diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK asli saat berkendara dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lalu lintas. Dokumen yang dibawa harus asli, bukan fotokopi atau dokumentasi digital.
Selain wajib dibawa, masa berlaku SIM dan STNK juga perlu dicek secara berkala. Jika masa berlaku habis, pengendara tidak sah menggunakan kendaraan di jalan umum. Oleh karena itu, jika mendapati masa berlaku SIM dan STNK akan habis, segera urus perpanjangan di pusat pelayanan kepolisian seperti Satpas SIM atau Samsat.
Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis:
Persyaratan Perpanjangan SIM
1. Lampirkan SIM Lama yang Masih Berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut. Jika perpanjangan dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
2. Lampirkan KTP dan Fotokopiannya
3. Lampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Lampirkan Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Isi Formulir Permohonan Perpanjangan SIM
Formulir ini dapat diisi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Ketika memilih perpanjangan secara daring, formulir dapat diakses lewat situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Prosedur Perpanjangan SIM
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Mobil SIM Keliling Terdekat
Sesuaikan dengan lokasi tempat tinggal Anda.
2. Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan
Pastikan tidak ada dokumen yang terlewat.
3. Isi Formulir Permohonan Perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Lakukan Proses Perekaman Sidik Jari dan Foto
6. Tunggu Hingga Petugas Memberikan SIM Baru
Jika blanko SIM kosong, Anda akan dikabarkan mengenai jadwal pengambilan SIM.
Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang STNK yang masa berlakunya habis:
Persyaratan Perpanjangan STNK
1. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Bawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan Kendaraan untuk Cek Fisik
Kendaraan bermotor akan menjalani cek fisik.
3. Legalisir Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor
4. Isi Formulir Perpanjangan STNK
5. Serahkan Berkas ke Pos Loket Progresif
6. Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Di loket yang telah ditentukan.
7. Tunggu Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru
Di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
8. Ambil STNK dan Plat Nomor Kendaraan yang Baru