Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), drg Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH, memberikan tanggapan terkait viralnya kasus pelarangan hijab di RS Medistra bagi tenaga kesehatan. Pihaknya mengaku telah menerima klarifikasi dari rumah sakit terkait.
Meskipun demikian, drg Iing menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Ia menekankan bahwa dalam pelayanan di rumah sakit swasta, cara berpakaian seseorang, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan, tidak pernah menjadi masalah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa RS Medistra telah mengambil langkah tegas dengan tidak lagi menempatkan oknum yang diduga melarang penggunaan hijab dalam proses rekrutmen. Direktur Utama RS Medistra, dr Agung Budisatria, MM, FISQua, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas dari pihak rumah sakit.
Kasus ini mencuat setelah dr Diani Kartini, spesialis bedah onkologi, mengajukan permohonan pengunduran diri. Ia menyatakan penyesalannya terhadap kebijakan yang dianggap melanggar kebebasan beragama. Hal ini disampaikan dalam surat terbuka kepada RS Medistra Jakarta Selatan, yang kemudian viral di media sosial X.
Dalam surat terbuka tersebut, dr Diani mengungkapkan keluhan dari asisten dan kerabatnya saat mendaftar ke RS Medistra Jakarta Selatan. Dalam proses wawancara, terdapat pembahasan mengenai permintaan untuk membuka hijab. Akibatnya, dr Diani memutuskan untuk mengundurkan diri dari tempatnya berpraktik dan resmi tidak bekerja sejak 31 Agustus.
Surat pengunduran diri dr Diani yang viral di media sosial X memicu reaksi publik yang luas. Banyak pihak yang mengecam kebijakan tersebut dan mendukung langkah dr Diani. Kasus ini menjadi sorotan utama dan menimbulkan perdebatan mengenai kebebasan beragama dan hak individu di tempat kerja.