Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara terbuka mengungkapkan rencana pembatasan BBM bersubsidi yang akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Dalam penjelasannya, Luhut menegaskan bahwa harga pertalite dan solar hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Namun, pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi nantinya akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini akan digunakan untuk mengidentifikasi warga yang berhak menerima BBM subsidi.
Menurut Luhut, penerapan teknologi AI akan memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dalam menentukan siapa saja yang berhak dan tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan subsidi BBM dapat tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Luhut juga memastikan bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan mengganggu daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga yang berhak menerima subsidi tetap dapat membeli pertalite dan jenis BBM bersubsidi lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan untuk memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). Bahlil menjelaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi.