in , ,

Kejutan! Dana Pensiun Anda Tertahan Jika Belum 10 Tahun!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan larangan pencairan dana pensiun (dapen) sebelum peserta mencapai 10 tahun kepesertaan. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) selama ini kurang berkembang. Hal ini disebabkan oleh 80 persen peserta yang langsung mencairkan dana pensiun mereka di awal.

Menurut Ogi, praktik pencairan dini ini melanggar aturan main dana pensiun. Seharusnya, ketika pekerja pensiun, mereka bisa mendapatkan manfaat seperti proteksi kesehatan yang dapat dicairkan selama masa aktif dapen. Namun, jika dana dicairkan di awal, konsepnya hanya seperti tabungan biasa.

Ke depan, peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus mengalihkan 80 persen dari manfaat yang tertunda ke program anuitas. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah pertumbuhan ekonomi.

Produk Anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Produk ini dirancang untuk memberikan jaminan pendapatan tetap bagi para pensiunan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dana pensiun dan memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat maksimal dari dana pensiun mereka. Dengan mengalihkan sebagian besar manfaat ke program anuitas, peserta akan mendapatkan jaminan pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan setelah pensiun.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan, implementasinya mungkin menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari peserta yang terbiasa mencairkan dana pensiun mereka di awal. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat program anuitas perlu ditingkatkan agar peserta memahami pentingnya kebijakan ini.