Jakarta – Kuota subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang memenuhi syarat dari pemerintah telah habis. Pada awal tahun ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan jatah subsidi sebanyak 50 ribu unit. Kemudian, pada Agustus lalu, kuota tersebut ditambah 10 ribu unit sehingga totalnya menjadi 60 ribu unit.
Menurut situs Sisapira yang menunjukkan informasi pergerakan subsidi, alokasi subsidi yang masih tersedia tertera 0 unit. Data tersebut menunjukkan bahwa subsidi telah tersalurkan untuk 60.857 unit sepanjang tahun ini. Angka ini melonjak lima kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 11.532 unit.
Saat ini, masih ada 21.510 unit lagi yang sudah dalam proses pendaftaran. Belum diketahui apakah Kemenperin akan menambah kuota untuk memenuhi antrean ini atau tidak. Kuota subsidi untuk 60 ribu unit pada tahun ini sebenarnya sudah dikurangi dari target awal yang direvisi lantaran hasil pada 2023 memprihatinkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, kuota subsidi pada 2023 paling banyak 200 ribu unit. Namun, hasil pemberian subsidi hanya terealisasi untuk 11.532 unit atau tak sampai 6 persen. Menurut aturan tersebut, kuota 2024 paling banyak 600 ribu unit. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada awal tahun ini menetapkan kuotanya hanya 50 ribu unit untuk menyikapi pembelian motor listrik yang sepi peminat.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, pada Agustus menyatakan bahwa kuota tahun ini ditambah 10 ribu unit setelah kuota 50 ribu unit sudah tercapai.