Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait isu potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib yang baru, termasuk besaran potongannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi adanya rencana tersebut.
Namun, Ogi menegaskan bahwa batas gaji bagi mereka yang diwajibkan ikut program tersebut belum ditentukan. Selain itu, peraturan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) juga belum diterbitkan.
Ogi menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Namun, Ogi kembali menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan dari DPR RI.
Tujuan dari program pensiun wajib yang baru ini adalah untuk meningkatkan manfaat uang pensiunan yang diterima. Ogi mencatat bahwa para pensiunan saat ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka. Sementara itu, standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah untuk membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024, Ogi menyatakan bahwa akan ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. PP tersebut mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss. Ogi menyebutkan bahwa beleid tersebut kemungkinan akan terbit pada 12 Januari 2025, dan barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Di sisi lain, OJK juga mengklarifikasi aturan pelarangan pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Ogi menjelaskan bahwa dana manfaat pensiun tetap bisa dicairkan, tetapi dana pokoknya tidak boleh.