in ,

Jangan Tertipu! Fakta Sebenarnya Tentang DJP dan Akses Rekening Anda

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa mereka dapat mengakses mutasi rekening hingga kartu kredit melalui aplikasi Coretax. Pernyataan ini disampaikan melalui akun media sosial X @DitjenPajakRI, di mana DJP menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau palsu.

Kabar tersebut berawal dari surat pemberitahuan yang tersebar di media sosial dan diunggah ulang oleh akun DJP. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa aplikasi Coretax akan diimplementasikan mulai tahun 2025. Surat itu juga menyatakan bahwa aplikasi ini dapat merekam segala kegiatan perbankan atau administrasi yang terdaftar dengan KTP dan NPWP, yang kemudian akan terekam di kantor pajak.

Surat tersebut juga mengharuskan masyarakat untuk memiliki rekening bank atas nama usaha yang terpisah dari rekening pribadi, serta melaporkan semua rekening atas nama perusahaan dan pribadi ke DJP. Selain itu, masyarakat diminta untuk memberikan informasi detail mengenai transaksi perbankan seperti simpanan, deposito, pinjaman, KPR, hingga leasing.

Surat tersebut juga menekankan pentingnya menata pencatatan keuangan dengan baik dan tepat waktu karena seluruhnya akan terintegrasi di Coretax. Namun, DJP menegaskan bahwa data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data pribadi yang dimiliki oleh pemiliknya.

Coretax sendiri merupakan aplikasi terbaru yang dirancang untuk memudahkan pelayanan perpajakan bagi masyarakat. Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan seperti registrasi, pelaporan, dan pembayaran akan terintegrasi dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly.