Jakarta – Pemerintah sedang merancang regulasi baru terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pemotongan gaji ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Ogi menjelaskan bahwa pemotongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tidak akan diwajibkan untuk semua pekerja. Potongan tersebut hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penggodokan aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program baru tersebut.
Ogi menekankan bahwa ketentuan ini merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). OJK nantinya akan bekerja sebagai pengawas dalam harmonisasi semua program pensiunan. Namun, Ogi menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP) dan persetujuan DPR RI.
Tujuan utama dari program pensiun wajib baru ini adalah untuk meningkatkan manfaat dana pensiun yang diterima oleh para pensiunan. Ogi mencatat bahwa selama ini para pensiunan hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka. Sementara itu, standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah untuk membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024, Ogi menjelaskan bahwa akan ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. PP tersebut meliputi asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss. Beleid ini kemungkinan akan terbit pada 12 Januari 2025, dan barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.