Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan regulasi anyar terkait usaha franchise atau waralaba. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 2 September 2024, pebisnis franchise diwajibkan menggunakan produk lokal dan membuat laporan keuangan rutin.
PP Nomor 35 Tahun 2024 menetapkan bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi beberapa kriteria dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kriteria tersebut meliputi:
1. Sistem Bisnis: Memiliki standar operasional dan prosedur yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, pengelolaan operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran.
2. Keuntungan Bisnis: Bisnis yang diwaralabakan harus sudah memberikan keuntungan, dibuktikan dengan kegiatan usaha yang telah berlangsung minimal tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan. Sebelumnya, bisnis franchise harus berjalan minimal lima tahun.
3. Kekayaan Intelektual: Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar.
4. Dukungan Berkesinambungan: Pemberi waralaba harus memberikan dukungan berkesinambungan kepada penerima waralaba, termasuk pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan bentuk pembinaan lainnya.
Aturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. Pemberi waralaba berhak menerima imbalan dari penerima waralaba dan berkewajiban memberikan dukungan berkesinambungan. Sementara itu, penerima waralaba berhak menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba dan berkewajiban menjaga kode etik serta kerahasiaan kekayaan intelektual tersebut.
PP terbaru ini juga mewajibkan penyelenggara waralaba, baik pemberi maupun penerima waralaba, untuk mengutamakan pengolahan bahan baku lokal. Hal ini diatur dalam Pasal 26 PP Waralaba. Selain itu, mereka juga diminta melaporkan kegiatan usaha waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1) PP tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara waralaba untuk menggunakan logo franchise yang harus dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap bisnis waralaba.
Salah satu perubahan signifikan dalam PP anyar ini adalah terkait Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Kini, masa berlaku STPW tidak lagi dibatasi. Sebelumnya, masa berlaku STPW adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.