Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan kriteria khusus untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi saat pembatasan mulai diberlakukan pada 1 Oktober. Selain kriteria tersebut, masyarakat yang diizinkan membeli BBM subsidi juga akan dibatasi dengan kuota maksimal per hari.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowaru, menjelaskan bahwa batas maksimal pembelian Pertalite per hari akan mengacu pada pembatasan Solar yang sebelumnya telah diterapkan melalui surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2020. Aturan tersebut mengatur batasan maksimal pembelian oleh konsumen pengguna.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar dibatasi per hari sebagai berikut:
– Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 maksimal 60 liter per hari per kendaraan.
– Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
– Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Erika juga menjelaskan bahwa nantinya semua konsumen pengguna BBM subsidi akan terdaftar dalam sistem, mirip dengan sistem yang digunakan untuk pengguna Solar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelian BBM subsidi dapat diawasi dengan lebih ketat dan tepat sasaran.
Meskipun demikian, Erika belum bersedia mengungkapkan berapa kuota pembelian per hari untuk Pertalite. Dia juga enggan mengungkapkan kriteria pembeli Pertalite. Menurutnya, pihaknya akan merilis aturan teknis setelah aturan pembatasan BBM subsidi Pertalite diterbitkan oleh Kementerian ESDM.