in , ,

Satgas BLBI Butuh Rp10 M untuk Kejar Tagihan Rp71 T! Apa yang Terjadi?

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa diperlukan anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk melanjutkan program penanganan hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp71 triliun. Program ini dijalankan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI yang akan menggantikan Satgas BLBI. Selain itu, dana ini juga akan dialokasikan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak-pihak terkait.

Dana tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor yang memiliki nilai kewajiban besar dan terafiliasi. Upaya ini akan melibatkan bantuan audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pelatihan peningkatan kemampuan penelusuran aset (asset tracing) yang bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Suahasil menjelaskan bahwa target penanganan hak tagih BLBI pada tahun 2025 adalah sebesar Rp2 triliun. Target ini terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp500 miliar, dan penyitaan sebesar Rp1 triliun.

Sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38,88 triliun dari obligor dan debitur yang memiliki utang kepada negara. Realisasi pengumpulan dana ini terdiri dari berbagai bentuk, antara lain PNBP ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, sita/penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti sebesar Rp9,21 triliun, penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sebesar Rp5,93 triliun, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai sebesar Rp3,77 triliun.

Meskipun telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38,88 triliun, capaian ini masih jauh dari target yang harus dikumpulkan, yaitu sebesar Rp110,45 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp71 triliun yang harus diselesaikan. Masa tugas Satgas BLBI sendiri hanya sampai 31 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023.