Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan mendapat kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN untuk membangun rumah sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam peraturan tersebut, tarif pajak untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Dengan demikian, jika PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, maka tarif pajak untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pembangunan baru. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenakan PPN. Hanya kegiatan yang memenuhi syarat tertentu yang akan dikenakan pajak.
Kenaikan PPN ini tentunya akan berdampak pada biaya pembangunan rumah sendiri. Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor, kenaikan ini perlu diperhitungkan dalam anggaran pembangunan. Selain itu, kenaikan PPN juga dapat mempengaruhi harga properti secara keseluruhan, mengingat biaya pembangunan yang meningkat.
Untuk menghadapi kenaikan PPN ini, masyarakat perlu melakukan beberapa persiapan, antara lain:
1. Menghitung Ulang Anggaran: Pastikan anggaran pembangunan rumah sudah memperhitungkan kenaikan PPN yang akan berlaku.
2. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Konsultasikan rencana pembangunan dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi dan saran yang tepat terkait peraturan pajak yang berlaku.
3. Memanfaatkan Insentif Pajak: Cari tahu apakah ada insentif pajak yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak pembangunan rumah.