Jakarta – Nikita Mirzani menjemput putrinya Laura (Lolly) yang berusia 17 tahun di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2024) siang. Setelah itu, putrinya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Setelah visum dilakukan, putri Nikita Mirzani rencananya akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum tersebut akan dijadikan bukti dalam kasus ini. Selain itu, ada bukti lain yang akan digunakan, seperti percakapan WhatsApp putri Nikita Mirzani.
Putri Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh psikolog. AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani bukanlah penjemputan paksa. Sebagai orang tua yang masih memegang hak pengasuhan, Nikita Mirzani berhak melakukan tindakan tersebut terhadap putrinya yang menjalin hubungan dengan dancer Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke polisi terkait beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.