in

Data Bocor Terus! Kominfo-BSSN Harus Bertindak Sekarang!

Jakarta – Maraknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini telah memicu kekhawatiran publik. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk segera mengambil langkah proaktif guna mengatasi masalah ini.

Publik kembali dikejutkan dengan berita bahwa sebanyak 6 juta data nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah diperjualbelikan di darkweb. Ini bukan kali pertama kebocoran data terjadi. Sebelumnya, kasus serupa telah melibatkan data registrasi SIM card prabayar, data pemilih di KPU, BPJS Ketenagakerjaan, data paspor, hingga data Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil.

Elsam menyampaikan bahwa merujuk pada Pasal 35 PP PSTE, Kominfo memiliki wewenang untuk mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di lingkup publik maupun privat. Pengawasan ini mencakup pelaksanaan kewajiban mereka sebagai PSE, termasuk kewajiban dalam melindungi data pribadi.

Dalam banyak kasus kebocoran data pribadi, insiden ini seringkali terjadi akibat serangan siber atau cyber attack. Oleh karena itu, BSSN juga memiliki peran penting dalam melakukan investigasi terhadap dugaan insiden keamanan siber. Jika dari proses investigasi ditemukan adanya dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP, maka kasus tersebut dapat segera diteruskan kepada penyidik untuk proses penegakan hukum pidana.

Lebih lanjut, Elsam menekankan bahwa meskipun standar kepatuhan pelindungan data pribadi baru akan diimplementasikan dua tahun setelah diundangkannya UU PDP, namun penegakan hukum pidana terkait pelindungan data pribadi dapat langsung dilakukan sejak undang-undang ini berlaku, sesuai dengan Pasal 76 UU PDP.

Elsam juga menyoroti pentingnya pemerintah, khususnya Presiden, untuk memastikan adanya akselerasi dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Implementasi Pelindungan Data Pribadi. Ini termasuk pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang akan menjadi instrumen kunci dalam memastikan efektivitas implementasi UU PDP.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga menjadi korban dari kebocoran data NPWP, telah memerintahkan Kominfo, BSSN, dan Kementerian Keuangan untuk segera bertindak. Jokowi menyatakan bahwa peristiwa kebocoran data ini juga terjadi di negara lain. Ia menduga bahwa kebocoran data NPWP ini terjadi karena keteledoran dalam pengelolaan password dan penyimpanan data yang tidak konsisten.