Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa penerbitan izin ekspor pasir laut bukan semata-mata kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurut Zulhas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya bertanggung jawab dalam mengatur regulasi ekspor. Namun, penerbitan izin ekspor pasir laut juga melibatkan sejumlah kementerian lainnya.
Zulhas menjelaskan bahwa Kemendag hanya memiliki wewenang untuk mengatur keluar masuknya produk. Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, juga menyampaikan hal yang serupa. Bara menjelaskan bahwa penentuan izin bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi hasil sedimentasi air laut adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup yang harus menerbitkan izin lingkungan terlebih dahulu.
Menurut Bara, Kemendag hanya berwenang untuk memeriksa dokumen-dokumen persyaratan ekspor sebelum menerbitkan izin ekspor.Bara juga menekankan bahwa ekspor pasir laut adalah isu yang sensitif karena berkaitan dengan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perizinan teknis mengenai masalah ini akan dikeluarkan setelah melalui proses yang ketat dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait lainnya.