Jakarta – Pengemudi kendaraan bermotor yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melakukan pelanggaran lalu lintas, diwajibkan untuk mengonfirmasi dan membayar denda tilang. Batas waktu konfirmasi maksimal adalah tujuh hari sejak terjadinya pelanggaran. Proses konfirmasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran tersebut telah dilakukan.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran. Batas waktu pembayaran denda maksimal adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Kasi Gar Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono, menegaskan bahwa batas waktu konfirmasi adalah tujuh hari dan pembayaran denda tilang elektronik adalah 15 hari. Apabila denda tidak dibayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87. Dalam pasal tersebut, unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) dapat melakukan pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau data STNK.
Lebih lanjut, pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, atau kendaraan bermotor yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.