in

Rahasia Menghadapi Lane Hogger di Jalan Tol yang Harus Anda Tahu!

Jakarta – Jalan tol memiliki beberapa lajur dengan fungsi spesifik. Lajur paling kanan dikhususkan untuk menyalip kendaraan lain. Namun, banyak pengemudi yang belum memahami aturan ini. Mereka mengemudi dengan kecepatan konstan atau bahkan lambat di lajur kanan tanpa niat untuk mendahului kendaraan di depannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah lane hogger.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa lane hogger adalah pengemudi yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan statis di lajur kanan jalan tol. Hal ini menghalangi pengemudi lain yang ingin mendahului. Meskipun pengemudi sudah berkendara sesuai batas kecepatan maksimum yang ditentukan, mereka tetap tidak boleh berkendara secara stagnan di lajur kanan.

Budiyanto menambahkan bahwa aksi lane hogger di jalan tol bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pengemudi yang terhalang oleh lane hogger mungkin akan mengambil tindakan berisiko untuk mendahului, yang bisa berujung pada kecelakaan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyarankan agar pengemudi yang bertemu dengan lane hogger di jalan tol tidak bersikap agresif. Jika terpaksa mendahului lane hogger melalui lajur kiri, hal ini sebenarnya diperbolehkan dengan beberapa catatan.

Menurut Sony, ada berbagai cara yang bisa dilakukan ketika bertemu dengan lane hogger di jalan tol. Salah satunya adalah dengan menggunakan klakson atau lampu jauh untuk memberi isyarat. Sony juga menyarankan metode lain yang bisa dilakukan, meskipun tidak selalu berhasil, namun setidaknya bisa meminimalisir potensi konflik akibat ketersinggungan.

Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan, atau menyalip kendaraan lain.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) hingga (3) disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului atau untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi.