Jakarta – Regulasi anyar terkait registrasi kartu SIM menggunakan biometrik akan segera diterapkan di Indonesia. Nantinya, untuk mengaktifkan nomor seluler, tidak hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus divalidasi dengan teknologi pengenalan wajah atau rekam wajah.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan antara operator seluler dan pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya terbaru untuk mengatasi berbagai masalah dalam layanan seluler, seperti penipuan online, penjualan kartu SIM dalam keadaan aktif, serta untuk memastikan identitas pelanggan yang sebenarnya atau dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC).
Marwan, perwakilan dari ATSI, menjelaskan bahwa aturan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah ini akan diterapkan untuk pelanggan baru, bukan untuk pelanggan yang sudah ada. Jumlah maksimal nomor yang bisa diaktifkan tetap mengikuti aturan yang lama, yaitu maksimal tiga nomor seluler untuk satu provider atau 12 nomor seluler untuk empat operator seluler yang saat ini beroperasi.
Dari empat operator seluler yang ada saat ini, baru XL Axiata yang telah menguji registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah. Diharapkan, operator lain seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Smartfren juga akan segera melakukan uji coba serupa.
Mengenai kapan aturan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah ini akan diberlakukan, Marwan mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, sebelum aturan ini diterapkan, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai tata cara terbaru untuk mengaktifkan nomor seluler.