in , ,

BI Resmi Luncurkan Pasar Uang – Valas Central Counterparty: Apa Artinya untuk Anda?

Jakarta – Pada hari ini, Senin (30/9), Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP). Peluncuran tersebut dihadiri oleh delapan bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal dalam CCP, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata.

Acara peluncuran CCP ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, serta jajaran petinggi perbankan Tanah Air.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa CCP merupakan salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Financial Stability Board G20. Dengan adanya CCP, risiko transaksi pasar valas dan uang melalui over the counter (OTC) menjadi tersentralisasi, sehingga lebih terkontrol.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan bahwa pembentukan CCP di Indonesia adalah salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif. Hal ini tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi yang lebih besar dalam pasar OTC derivatif. Dengan beroperasinya CCP, pasar derivatif di Indonesia diharapkan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global.

Sebagai regulator, OJK berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap implementasi agenda G20 OTC derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP. OJK telah melakukan koordinasi dengan BI, BEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan baku internasional.

OJK juga telah menyiapkan aturan perubahan POJK tentang kewajiban permodalan bank umum serta menerbitkan beberapa surat edaran, seperti persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan dan perhitungan permodalan eksposur bank terhadap CCP.

CCP merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi untuk mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap fluktuasi harga di pasar.

Peta jalan pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga, pelaku pasar, serta infrastruktur. Hal ini disinergikan dengan tahapan implementasi kerangka pengawasan, penguatan status, serta rencana pemulihan dan resolusi yang krusial bagi penguatan CCP yang berstandar internasional.