Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Solar maupun Pertalite, mulai 1 Oktober 2024. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kabar yang beredar mengenai kemungkinan pembatasan atau penghapusan BBM subsidi akibat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, pada Senin (30/9/2024) menyatakan bahwa sosialisasi kebijakan terkait BBM bersubsidi biasanya memerlukan waktu beberapa bulan. Oleh karena itu, tidak mungkin pembatasan BBM diterapkan secara mendadak pada hari ini, Selasa (1/10/2024).
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menambahkan bahwa meskipun pembatasan belum diberlakukan mulai 1 Oktober 2024, Pertamina akan tetap menjaga kuota BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan berjalan dengan baik. Kuota BBM subsidi untuk tahun 2024 terdiri dari 19 juta kilo liter Solar dan 31,7 juta kilo liter Pertalite.
Wacana pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, pertama kali diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Namun, dalam pernyataan terbarunya, Bahlil menyebut bahwa pembatasan BBM Pertalite masih dalam tahap kajian untuk memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.